Batang Hari, Jambi - Komite SMAN1 Batang Hari diduga melakukan pemungutan uang pendidikan kepada peserta didik orang tua/walinya sebelum penerimaan ijazah dan ujian kenaikan kelas, Kamis (12/05/2022).
Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah berbunyi:
Pasal 1 angka 3, bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.
Pasal 1 angka 4, pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Pasal 1 angka 5, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebelum pengambilan ijazah dan rapor, Komite SMAN1 Batang Hari himbau orang tua atau wali murid untuk melakukan pembayaran bantuan atau sumbangan. Hal itu disampaikan oleh ketua Komite SMAN1 Batang Hari melalui via WhatsApp.
Dalam pesan yang disebarkan ketua Komite SMAN1 Edward Sirait melalui WhatsApp mengatakan, Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami himbau agar dapat melakukan pembayaran Bantuan /sumbangan dari orang tua /wali.
“Siswa kelas XII dilakukan saat sebelum pengambilan Ijazah di Kantor Komite SMAN1.”
“Siswa kelas X dan XI dapat dilakukan sebelum mengikuti ujian kenaikan kelas, ” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp ia mengatakan, lanjutan Rapat hari Sabtu tgl 22 Januari 2022 hasil musyawarah bersama, dengan Kesimpulan Sepakat/Setuju untuk Membuat Parkir kendaraan Anak Smansa dengan Ukuran 7x6 M2. Harga/M Rp 300.000 Rb sudah masuk upah semua.
“Jumlah anak diperkirakan 900 anak, Per wali/anak menyumbang sukarela Rp 40.000/bln, Selama 4 bln, (Dalam bentuk Dana ) ada yg menyumbang lebih bahan alhamdulilah. Pelaksanaan mulai bulan Pebruari, Hitungan Perkiraan Total Rp 126 jt, ” ucapnya.
Dijelaskannya, program kerja komite tersebut sudah tertunda selama dua tahun karena hambatan masa pandemi covid, dan diperkirakan disetujui oleh 50% jumlah pada daftar hadir pertemuan.
Kepala sekolah SMAN 1 Batang Hari, Roni Setiawati di ruang kerjanya mengatakan, bolehlah kalau menyumbang tapi tetap dipesankan juga jangan ditetapkan nominal. Sebelumnya juga sudah disepakati untuk pembuatan tempat parkir, karena sudah setahun berlalu jadi rencana ini belum terkumpul seperti targetnya.
“Jadi nanti kalau anak kelas tiga sudah mau lulus ya kita minta sumbangan, tapi tetap sesuai dengan kemampuan mereka, ” ucapnya.
Terkait besaran uang iuran 160/siswa untuk empat bulan, ia menjelaskan itu berdasarkan kesepakatan awal orang tua dibayar per empat bulan, tapi pada kenyataanya tidak terlaksana tidak ada yang bayar. Untuk siswa yang tidak mampu akan diberikan rekomendasi.
Sedangkan, Kepala Ombudsman RI perwakilan Jambi Saiful Roswandi saat dikonfirmasi mengatakan, memungut dana siswa tanpa dasar hukum yang jelas tidak boleh.
(Randy)